Sabtu, 04 April 2009

Husnu : Rekanan Keberatan Bisa Gugat ke PTUN

Pekanbaru, MR
Proyek pengadaan formulir untuk keperluan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se Provinsi Riau Tahun 2009 terus mendapat perhatian serius dari Pakar Hukum Tata Negara UIR, Husnu Abadi, S.H., M.Hum.
Dia menilai jika rekanan ada yang merasa keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, bisa saja melaporkan gugatan melalui proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi apabila ada merasa yang keberatan bisa saja melaporkan ke PTUN. Kalau memang ada rekanan yang dirugikan” kata Husnu kepada Media Riau, ketika diminta tanggapan mengenai masalah tersebut, Senin (23/2) di Pekanbaru.
Menurutnya, dalam hal ini PTUN yang berwenang untuk memproses keberatan atas keputusan yang menyangkut dengan keputusan administrasi. Pihak PTUN bisa saja membatalkan keputusan itu kalau keputusan atas pemenang lelang tidak memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Oleh sebab itu rekanan yang merasa berkeberatan hendak bisa melalui proses gugatan ke pengadilan tatausaha negara, dengan mermperlihatkan bukti yang otentik,” kata Husnu.
Menurutnya lagi, ke depan agar masalah ini tidak muncul di tengah masyarakat, hendaknya pejabat negara haraus mengikuti prosedur mengenai lelang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan ada persekongkolan dalam penunjukan pemenang lelang.
“Oleh karena itu diharapkan pejabat negara hendaknya jujur dan transparan. Jalankanlah semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Husnu (MR20)

Harian Media Riau, Selasa, 24 Februari 2009, halaman 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar